Halaman

Kamis, 14 Maret 2019

DPR Amati Jaminan Kesehatan Nasional Semakin Memprihatinkan


DPR Amati Jaminan Kesehatan Nasional Semakin Memprihatinkan 
PKS
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, dokter Adang Sudrajat.
– Anggota DPR RI Komisi IX, dokter Adang Sudrajat, mengamati berlangsungnya program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), semakin hari, semakin memprihatinkan dari semua sisi.
Padahal pada program jaminan kesehatan nasional ini sangat memerlukan sebuah keseimbangan fokus kinerja, yakni, pelayanan pada masyarakat sekaligus eksistensi rumah sakit dan SDM yang berkesinambungan.
“Secara cash flow, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS akan merasa berat, apabila BPJS tidak kunjung menyelesaikan pembayaran dari tagihan yang menjadi tanggung jawabnya. Ini efeknya akan berantai, hingga pada keresahan pada masyarakat,” ucap dokter Adang dalam siaran pers PKS di Jakarta.
Anggota Fraksi PKS ini mengingatkan kepada pemerintah, bahwa, bila kinerja BPJS bersifat merata di seluruh wilayah Indonesia seperti kejadian sulitnya pembayaran pada rumah sakit, maka kekeliruannya ada di pihak BPJS secara menyeluruh. Kalau bersifat lokal di daerah tertentu, berarti manajemen regional yang bermasalah.
Ia menginginkan, bahwa pemerintah mesti segera menemukan akar permasalahan atas kegaduhan yang diakibatkan BPJS dan rumah sakit akhir-akhir ini.
Legislator Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini memberi saran kepada pemerintah agar segera memberi solusi permasalahan BPJS.
Karena bersifat darurat ini, maka pemerintah perlu menyuntikkan dana kurang bayar ke BPJS tanpa harus menunggu adanya audit investigatif yang bersifat finansial maupun manajerial. Oleh sebab permasalahan ini bersifat nasional, lanjutnya, maka pemerintah harus mampu menyelesaikan ketidakmampuan bayar dari BPJS ke rumah sakit-rumah sakit mitra.
“BPJS pun harus segera membayar hutang-hutangnya pada rumah sakit mitra, karena dengan penolakan rumah sakit mitra, menunjukkan persoalan fraud tidak riil di lapangan sebagai penyebab bengkaknya tagihan ke BPJS,” ungkap Adang.
Selanjutnya, Adang mengatakan, oleh sebab penolakan ini terjadi pada rumah sakit mitra, sedangkan tidak terjadi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maka sebagai langkah darurat, dapat dilakukan kebijakan pengembalian kewajiban pelayanan kesehatan primer pada pemerintah daerah dan BPJS hanya fokus pada pelayanan kesehatan lanjutan. Sehingga, biaya yang dikeluarkan BPJS untuk pembayaran FKTP atas dasar perhitungan kapitasi dapat dihemat
Anggota Badan Anggaran DPR ini meyakini, apabila pemerintah dapat melakukan saran-saran yang telah diberikan, maka akan mendorong pemerintah daerah untuk mengelola sepenuhnya pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan preventif dan promotif. Dan hal ini dinilai akan menjadikan inovasi daerah, sehingga kesehatan di tingkat daerah berpotensi besar untuk berkembang atas dasar kearifan dan keunggulan daerah masing masing.*(copyright Hidayatullah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar